Layanan BP UMUM

  1. MEMBAWA KTP
  2. MEMBAWA KARTU KELUARGA
  3. KARTU BPJS (BILA ADA)

  1. Pasien datang membawa antrian di petugas

1 Minggu

1. Umum : Bayar sesuai PERDA NO 1172 Tahun 2015

2. KIS/BPJS : Gratis sesuai Permenkes no 52 tahun 2016

Klaster 3

1. Melalui kotak saran 2. Facebook : Puskesmas Wanaraja 3. Instagram : @puskesmaswanarajagarut 4. Email : wanaraja30@gmail.com 5. No Telpon : (0262) 444183 6. Whatsapp : 0858-6105-6668 7. Web : pkm-wanaraja.garutkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan BP UMUM"