Pelayanan Penyediaan Narasumber/Penyuluhan Perkoperasian dan UKM

No. SK: 206/KPTS/DISKOP.UKM/2024

  1. Surat Permintaan atau permohonan penyediaan narasumber/penyuluhan perkoperasian dan UKM

Administrasi : 15 Menit

Surat jawaban   : 3 Hari

Rp. 0

Pelayanan Penyediaan Narasumber/Penyuluhan Perkoperasian dan UKM

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2) Tertulis disampaikan ke kontak Pengaduan ;

    Jl. Kolonel wahid Udin No. 261 Kelurahan Serasan Jaya 

    Kecamatan Sekayu

3) WA :

4) Email : diskopmuba@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyediaan Narasumber/Penyuluhan Perkoperasian dan UKM"