No. SK: 003/SK/PKM-CHP/I/2023
Disesuaikan
PASIEN UMUM :
Pemeriksaan Pasen Umum Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Garut
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
PASIEN JKN/BPJS :
Gratis
Pengobatan, Konseling
1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. WA/SMS/TELEPON : 081285841498
b. Facebook : UPT Puskesmas Cihurip
c. Instagram : @uptpuskesmascihurip
d. E-Mail : puskesmascihurip@gmail.com
e. Kotak saran
2. Penanggungjawab Pengaduan mencatat seluruh pengaduan dari masyarakat;
3. Penanggungjawab Pengaduan membuat laporan ke Tim Admen;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store