Standar Pelayanan IBS/Instalasi Bedah Sentral

  1. 1. Pengaduan Secara Lisan Maupun Tertulis 2.Identitas Resmi Pengaduan (KTP/KK ) 3. Surat rujukan

  1. 1. Dokter Menjelaskan Tentang Tindakan Yang Akan Dilakukan di Poliklinik/Rawat Inap/IGD 2. Pasien / Keluarga menandatangi Persetujuan Tindakan 3. Petugas Ruangan Mengantar Pasien Keruang Operasi 4. Serah Terima Pasien dari Perawat Kamar Operasi Kepada Dokter Anestesi dan Perawat Kamar Operasi kepada dokter nastesi dan perawat kamar operasi 5. Tindakan medis dan keperawatan dilakukan selama di kamar operasi 6. Selesai operasi pasien masuk ke ruang pemulihan 7. Pasien pindah keruang rawat dengan di jemput perawat pemulihan

24 Jam

1. BPJS 2. Umum : Sesuai dengan tarif peraturan bupati Kabupaten Kepulauan Anambas

Standar Pelayanan IBS/Instalasi Bedah Sentral

1. kotak saran 2. email : rsudpalmatak1990@gmail.com 3. Whatshap umpeg : 082137477116
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan IBS/Instalasi Bedah Sentral"