Pendaftaran Wajib Pajak atas Kesenian dan Hiburan

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi terdiri atas: (a). fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia; (b). fotokopi paspor, KITAS, KITAP bagi Warga Negara Asing; (c). fotokopi NIB, dokumen izin usaha dan/atau kegiatan usaha yang dimiliki lainnya jika ada; dan (d). surat kuasa bermaterai cukup apabila diwakilkan oleh orang lain.
  2. Untuk Wajib Pajak Badan menunjukkan identitas diri pengurus badan meliputi : (a). fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia; (b). fotokopi paspor, KITAS, KITAP bagi Warga Negara Asing; (c). fotokopi akta pendirian badan usaha dan perubahannya; (d). fotokopi NIB, dokumen izin usaha dan/atau kegiatan usaha yang dimiliki lainnya jika ada; dan (e). surat kuasa bermaterai cukup apabila diwakilkan oleh orang lain

  1. Calon Wajib Pajak mengambil, mengisi secara benar dan jelas, menandatangani formulir pendaftaran wajib pajak;
  2. Petugas akan melakukan memeriksa kelengkapan pengisian formulir dan kelengkapan dokumen lampiran;
  3. Terhadap penerimaan berkas pendaftaran dan dinyatakan lengkap, selanjutnya akan diterbitkan tanda terima pendaftaran;
  4. Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan persyaratan Subjek Pajak dan Objek akan diterbitkan NPWPD, Kartu NPWPD dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah dan/atau setelah tanda terima pendaftaran diterbitkan.

Terhadap penerimaan berkas pendaftaran dan dinyatakan lengkap, terhitung setelah tanda terima pendaftaran diterbitkan.


Tidak dipungut biaya

NPWPD, Kartu NPWPD, Surat Keterangan Terdaftar (Pengukuhan)

-Kotak Pengaduan dan Saran 

bpprdbintan@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Wajib Pajak atas Kesenian dan Hiburan"