Pelayanan Surat Keterangan Hasil Narkoba

  1. Formulir hasil pemeriksaan dokter,KTP / KK

  1. 1. Pasien Mengambil nomor antrian pendaftaran di petugas Antrol
  2. 2. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian dan pasien menyerahkan antrian pendaftaran
  3. 3. setelah selesai melakukan pendaftaran, pasien mendapatkan nomor antrian poli
  4. 4. Asisten poli memanggil pasien sesuai nomor antrian dan pasien menyerahkan antrian poli ke asisten poli
  5. 5. Dokter meberikan pengantar laboratorium untuk pemeriksaan tes narkoba melaui urin kepada pasien
  6. 6.Dokter meminta pasien menuju laboratorium untuk pemeriksaan tes narkoba dan meminta pasien untuk datang kembali apabila sudah mendapatkan hasil laboratorium
  7. 7. Dokter menyimpulkan hasil keseluruhan pemeriksaan dan bila mana disimpulkan sehat maka dokter akan meminta Asisten untuk menyerahkan hasil pemeriksaan ke bagian Tata usaha untuk di teribitkan Surat keterangan hasil narkoba dan mencatat hasil pemeriksaan pada rekam medis
  8. 8. Asisten Dokter mengarahkan pasien ke ruangan keuangan untuk melakukan pembayaran
  9. 9. Staff keuangan memberi cap tanda lunas sebagai syarat pengambilan surat dan mengarahkan pasien ke Tata usaha untuk mengambil Surat Keterangan Hasil Narkoba
  10. 10. Pasien menerima Surat Keterangan Hasil Narkoba

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Hasil Narkoba

1. Humas 2. FO 3. email : rslpalmatak@anambas.kab.go.id 4. WA Umpeg : 082137477116
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store