Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan

  1. Formulir hasil pemeriksaan dokter,KTP / KK

  1. 1. Pasien Mengambil nomor antrian pendaftaran di petugas Antrol
  2. 2. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian dan pasien menyerahkan antrian pendaftaran
  3. 3. Setelah selesai melakukan pendaftaran, pasien mendapatkan nomor antrian poli
  4. 4. Asisten poli memanggil pasien sesuai nomor antrian dan pasien menyerahkan antrian poli ke asisten poli dan melakukan pemeriksaan
  5. 5. Setelah selesai melakukan pemeriksaan asisten poli mengarahkan pasien untuk ke Ruangan Keuangan untuk melakukan pembayaran
  6. 6. Staff keuangan memberi cap tanda lunas sebagai syarat pengambilan surat dan mengarahkan pasien ke Tata usaha untuk mengambil Surat Keterangan Sehat.
  7. 7. Pasien menerima Surat Keterangan Kesehatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan

1. Humas 2. FO 3. email : rslpalmatak@anambas.kab.go.id 4. WA Umpeg : 082137477116
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store