Pelayanan Surat Keterangan Visum

  1. Surat Permintaan Visum dari kepolisian, KTP/KK, No Hp yg bisa dihubungi

  1. 1. Pemohon (Kepolisian) Mendaftarkan pasien ke loket pendaftaran
  2. 2. Petugas pendaftaran mengarahkan Pemohon ( Kepolisian ) ke IGD
  3. 3. IGD melakukan pemeriksaan
  4. 4. Setelah selesai melakukan pemeriksaan, dokter IGD langsung membuat Surat Keterangan Visum dan meminta nomor surat keluar ke Tata Usaha
  5. 5. Pemohon (Kepolisian) menerima Surat Keterangan Visum

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Visum

1. Humas 2. FO 3. email : rslpalmatak@anambas.kab.go.id 4. WA Umpeg : 082137477116
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store