Standar pelayanan surat keterangan lahir

  1. 1. Fotocopy buku kontrol kehamilan
  2. 2. Fotocopy KTP sumai dan istri
  3. 3. Fotocopy kartu keluarga (KK)
  4. 4. Fotocopy BPJS istri
  5. 5. No hp keluarga yang bisa dihubungi

  1. 1.Pemohon : Melapor ke front office, mengisi buku tamu, mendapatkan nomor antrian
  2. 2. Front Office : Mengisi dibuku registrasi, mengarahkan pemohon menuju ke tata usaha dan membawa nomor antrian dan persyaratan yang dibutuhkan kepada pemohon
  3. 3. Pemohon : Menyerakan nomor antrian dan persyaratan yang dibutuhkan kepada tata usaha
  4. 4. Tata Usaha : Menerima nomor antrian dan bahan persyaratan yang dibutuhkan, apabila langkap tata usaha memberikan pelayanan pembuatan surat keterangan lahir
  5. 5. Pemohon : Pemohon menunggu panggilan sesuai urutan nomor antrian, pemohon menerima surat keterangan lahir

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir

1. Kotak saran 2. Humas 3. FO
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store