Standar pelayanan surat keterangan sakit

  1. 1. from pemeriksaan dokter
  2. 2. fotokopy ktp pemohon
  3. 3. fotokopy bpjs kesehatan pemohon

  1. 1. Pemohon : Melaporkan ke front office, mengisi buku tamu, mendapatkan nomor antrian
  2. 2. Front Office : Mengisi di buku registrasi, Mengarahkan pemohon menuju ke IGD untuk pemeriksaan kesehatan dan membawa nomor antrian
  3. 3. IGD : Melakukan pelayanan pemeriksaan kesehatan, hasil pemeriksaan diserahkan kepada pemohon
  4. 4. Pemohon : Menyerhkan nomor antrian, from hasil pemeriksaan dokter dan persyaratan yang dibutuhkan kepada tata usaha untuk mendapatkan pelayanan pembuatan surat keterangan sakit
  5. 5. Tata usaha: menerima nomor antrian dan bahan persyaratan yang di butuhkan, apabila lengkap tata usaha memberikan pelayanan pembuatan surat keterangan layak berlayar /terbang
  6. 6. Pemohon : Pemohon menunggu panggilan sesuai urutan nomor antrian, Pemohon menerima surat keterangan sakit

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Sakit

1. Kotak saran 2. Humas 3. FO
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store