Pelayanan rawat inap

  1. fotocopy identitas diri ,Fotocopy BPJS Kesehatan, Fotocopy kartu keluarga (KK)

  1. 1.Pasien: dari igd di serahkan kepada perawat jaga rawat inap
  2. 2.prawat jaga wawat inap: menerima pasien dari prawat igd, di pindahkan sesuai ruangan rawat inap
  3. 3. Pelayanan : mendapat kan pelayanan prawat/pengobatan hasil pelayanan perawatan di ruangan rawat inap dapat berupa : pulang sembuh atau atas permintaan sendiri di rujuk ke fasyankes lebih lengkap, meninggal dunia

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Melakukan pelayanan dan pengobatan pasien rawat inap

1. Kotak saran 2. Humas 3. FO
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store