Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: Nomor: SK/004.1/PKM.MKM/I/2023

  • Pasien Umum
    1. a. Pasien Baru : Menyerahkan identitas diri pasien (KTP/ SIM/Passport/ KK ) b. Pasien Lama : Menyerahkan identitas diri pasien(KTP/SIM/ Passpor/KK ) dan kartu kunjungan
  • Pasien BPJS
    1. a. Pasien Baru : Menyerahkan identitas diri pasien (KTP/SIM/Passport/ KK ) dan Kartu BPJS b. Pasien Lama : Menyerahkan kartu peserta BPJS dan kartu kunjungan

1.

Pasien Baru

: 7 menit

2.

Pasien lama membawa kartu berobat

: 5 Menit

3.

Pasien lama tidak membawa kartu berobat

: 7 Menit

4.

Distribusi rekam medik

: 3 Menit


Tidak dipungut biaya

Administrasi Pendaftaran dan rekam medik

F

Datang Langsung ke loket pengaduan

 

F

Kontak  SMS / WA pengaduan ke nomor :  085295716667

F

Secara tertulis melalui Kotak Saran

 

F

Media Sosial Instagram / Facebook : Puskesmas Mekarmukti

 

F

Surat Menyurat : ke Alamat Jl. Raya Cijayana Kec. Mekarmukti Kab. Garut Kode pos 44165

F

Surat Elektronik/email : mekarmuktigarut@gmail.com

F

Blog spot : https://pkmmekarmuktigarut.blogspot.com/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

mobil jkn bagi peserta BPJS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"