Pengajuan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)

No. SK: 000.8.3.4/0020/402.107/2024

  1. Data Indentitas Sekolah (Form Usulan)
  2. FC dan scan (pdf) SK Izin Operasional
  3. FC dan scan (pdf) SK Izin Pendirian
  4. Foto papan nama sekolah (jpg)
  5. Foto bangunan sekolah (jpg)

  1. Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan permohonan NPSN kepada Resepsionis
  2. Resepsionis memeriksa kelengkapan berkas dan mengisi cek list, kalau sudah lengkap diserahkan kepada Pejabat fungsional Perencana, kalau belum dikembalikan kepda pemohon untuk dilengkapi
  3. Pejabat fungsional Perencana melalui Admin Dapodik Dinas memverifikasi dan mengentry usulan NPSN melalui laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id
  4. Approval dan Penerbitan NPSN baru oleh Kemendikbud, apabila ada dokumen yang kurang, proses dikembalikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Admin Dapodik mengunduh dan mencetak dokumen NPSN kemudian diserahkan kepada Pejabat fungsional Perencanauntuk diparaf kemudian dinaikkan ke Sekretaris
  6. Sekretaris menelaah dan memberi paraf sertifikat NPSN, kemudian dinaikkan ke Kepala Dinas
  7. Sertifikat NPSN ditanda tangani oleh Kepala Dinas dan diserahkan kepada Sekretaris
  8. Sekretaris menyerahkan sertifikat NPSN kepada pemohon
  9. Pemohon menerima sertifikat NPSN

2 Hari Kerja (Apabila pejabat berwenang ada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat NPSN

Whatsapp (Dik Daya : 085 8888 22241)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)"