Standar pelayanan HCU

  1. 1. Pengaduan Secara Lisan Maupun Tertulis 2.Identitas Resmi Pengaduan (KTP/KK ) 3. Surat rujukan

  1. 1. Pasien memenuhi indikasi masuk HCU ( baik dari ICU, IGD, pasien dari kamar operasi atau kamar tindakan lain maupun Bangsal Rawat Inap)
  2. 2. Indikasi Masuk HCU : a. Pasien gagal organ yang berpotensi mempunyai resiko tinggi untuk terjadi komplikasi dan tidak memerlukan alat bantu invasif. b. Pasien yang memerlukan perawatan dan pengawasan perioperatif.
  3. 3. Indikasi Keluar HCU a. Pasien yang tidak lagi membutuhkan pemantauan yang ketat b. Pasien yang cenderung memburuk dan / atau memrlukan pemantauan dan alat bantu invasive sehingga perlu pindah ke ICU
  4. 4. Yang tidak perlu masuk HCU a. Pasien dengan fase terminal suatu penyakit ( seperti kanker stadium akhir) b. Pasien/ keluarga yang menolak dirawat di HCU ( atas dasar informed consent) c. Timbang terima pasien dilakukan oleh petugas pengirim ( bila perlu didampingi perawat unit pengirim ) dan perawat HCU

Pelayanan pasien berdasarkan Panduan Klinik Kedokteran dan kondisi pasien

1. BPJS 2. Umum : Sesuai dengan tarif peraturan bupati Kabupaten Kepulauan Anambas

Standar pelayanan HCU

1. kotak saran 2. email : rsudpalmatak1990@gmail.com 3. Whatshap umpeg : 082137477116
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store