Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 440/SK/ADM/198/311.17/2023

  1. Pasien dengan indikasi rawat inap

  1. Pasien datang dari UGD atau Poli
  2. Petugas melakukan pemeriksaaan vital signdan tindakan medis sesuai advise dokter
  3. Petugas menyiapkan kamar rawat inap untuk pasien
  4. Petugas melakukan perawatan selama pasien di rawat inap sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk
  5. Petugas melakukan pencatatan data pasien dan perkembangan kondisi pasien di rekam medis pasien

Sesuai Kasus 

1. Pasien Umum

Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember

Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2. Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3. Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember


Layanan Kesehatan

1.   Email : puskesmasmumbulsari@gmail.com

2.   Telepon : (0331) 324636

3.   Instagram : @pkmmumbulsari

4.   Secara tertulis melalui :

a.   Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD.Puskesmas Mumbulsari

b. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"