Pelayanan Pertimbangan teknis ijin Koperasi Usaha Simpan Pinjam dan UKM

No. SK: 206/KPTS/DISKOP.UKM/2024

  1. Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  2. Surat Permohonan ( Bermaterai Rp. 10.000)
  3. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000 ( jika proses pengurusan perizinan tidak langsung oleh ketua Koperasi/dikuasakan
  4. Foto copy KTP pemohon dan penerima kuasa jika dikuasakan
  5. Foto copy Nomor Pokok wajib Pajak ( NPWP) Koperasi
  6. Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP
  7. Bukti setoran modal yang ditetapkan Koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama Koperasi yang disediakan oleh koperasi kepada USP/USPPS koperasi, pada bank umum untuk KSP
  8. Rencana kerja koperasi selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia
  9. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang di kelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya
  10. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
  11. surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatuhan untuk pengurus dan pengawas yang dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
  12. surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen mengenai penempatan kelebihan dana yang ditandatangani oleh pengurus
  13. surat pernyataan mengenai informasi penerima manfaat ( Beneficial owner ) di koperasi yang ditandatangani oleh pengurus
  14. mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
  15. memiliki sertifikat kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola
  16. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja
  17. Memiliki Surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi User pelaporan go anti money laundering ( goAML ) dari pusat pelaporan dan Analis transasksi Keuangan
  18. memiliki Dewan Pengawas dengan rekomendasi setempat atau memiliki sertifikat Pendidikan dan pelatihan bagi KSPPS dan USPPS Koperasi

Administrasi : 3 Menit

Pertimbangan Teknis : 3 Hari

Rp. 0

Pelayanan Pertimbangan teknis ijin Koperasi Usaha Simpan Pinjam dan UKM

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2. Tertulis disampaikan ke kontak Pengaduan :

Jl. Kolonel Wahid Udin No. 261 Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan sekayu

3. WA :

4. Email : diskopmuba@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pertimbangan teknis ijin Koperasi Usaha Simpan Pinjam dan UKM"