Surat Pindah

No. SK: 764/Kep.18-PNG/2024

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Pindah dari Kelurahan
  3. Kartu Keluarga
  4. E-KTP

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan Surat Pindah dengan membawa dokumen persyaratan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan setempat.
  2. Verifikasi Dokumen: Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan oleh pemohon.
  3. Proses Entri Data: Data pemohon dimasukkan ke dalam sistem administrasi kependudukan untuk diproses lebih lanjut.
  4. Penerbitan Surat Pindah: Setelah verifikasi dan entri data selesai, Surat Pindah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Berikut adalah deskripsi jangka waktu penyelesaian untuk jenis layanan permohonan Surat Pindah di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang:

Jangka Waktu Penyelesaian untuk Jenis Layanan Surat Pindah

  1. Deskripsi Layanan:

    • Permohonan Surat Pindah: Layanan ini mencakup pembuatan Surat Pindah bagi warga yang akan pindah domisili ke kecamatan atau kota lain, baik dalam satu provinsi maupun antarprovinsi.
  2. Prosedur Layanan:

    • Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan Surat Pindah dengan membawa dokumen persyaratan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat pengantar dari RT/RW setempat.
    • Verifikasi Dokumen: Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan oleh pemohon.
    • Proses Entri Data: Data pemohon dimasukkan ke dalam sistem administrasi kependudukan untuk diproses lebih lanjut.
    • Penerbitan Surat Pindah: Setelah verifikasi dan entri data selesai, Surat Pindah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
  3. Jangka Waktu Penyelesaian:

    • Waktu Penyelesaian: Proses penerbitan Surat Pindah biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan diverifikasi.
    • Pindah Antarprovinsi: Proses penerbitan Surat Pindah antarprovinsi mungkin memerlukan waktu tambahan untuk koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tingkat provinsi.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)


Berikut adalah deskripsi penanganan pengaduan pelayanan umum di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, melalui Aplikasi Tangerang Live dan Instagram resmi Kantor Kecamatan Pinang:

Penanganan Pengaduan melalui Aplikasi Tangerang Live

  1. Deskripsi:
    • Aplikasi Tangerang Live adalah platform digital resmi yang digunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk menerima, memproses, dan menindaklanjuti berbagai pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan umum di kecamatan.
  2. Prosedur Pengaduan:
    • Pengajuan Pengaduan: Masyarakat mengajukan pengaduan melalui aplikasi dengan mengisi form yang tersedia, melampirkan bukti pendukung (seperti foto atau dokumen), dan memberikan keterangan yang jelas tentang masalah yang dihadapi.
    • Verifikasi: Pengaduan yang masuk akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan kelengkapan informasi dan bukti pendukung.
    • Tindak Lanjut: Setelah verifikasi, pengaduan diteruskan ke unit atau dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
    • Pemberitahuan: Masyarakat akan menerima notifikasi status pengaduan melalui aplikasi, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga penyelesaian.
    • Waktu Penyelesaian: Jangka waktu penanganan pengaduan bervariasi tergantung kompleksitas masalah, namun secara umum diupayakan selesai dalam 3-7 hari kerja.

Penanganan Pengaduan melalui Instagram Resmi Kantor Kecamatan Pinang

  1. Deskripsi:
    • Instagram Resmi Kantor Kecamatan Pinang (@pinangtv) digunakan sebagai salah satu media sosial untuk berinteraksi dengan masyarakat dan menerima pengaduan terkait pelayanan umum.
  2. Prosedur Pengaduan:
    • Pengajuan Pengaduan: Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui Direct Message (DM) atau komentar pada postingan di akun Instagram resmi Kecamatan Pinang.
    • Verifikasi: Petugas media sosial akan membaca dan menanggapi pengaduan yang masuk, serta meminta informasi tambahan jika diperlukan.
    • Tindak Lanjut: Pengaduan diteruskan ke unit atau dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
    • Pemberitahuan: Balasan dan update mengenai status pengaduan akan diberikan melalui DM atau komentar, tergantung pada cara pengaduan diajukan.
    • Waktu Penyelesaian: Waktu penanganan pengaduan bervariasi, namun umumnya ditargetkan selesai dalam 3-7 hari kerja, dengan pemberitahuan status secara berkala.

Kedua saluran ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan memastikan bahwa setiap pengaduan dapat ditangani dengan cepat dan efisien, sehingga kualitas pelayanan publik di Kecamatan Pinang terus meningkat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah "