Pelayanan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

  1. mengisi blanko SSPD BPHTB secara benar dan lengkap.

  1. Mengajukan permohonan validasi/pengesahan dengan mengisi blanko SSPD BPHTB dengan benar, jelas dan lengkap disampaikan ke Petugas Pelayanan BPHTB.
  2. Petugas Memeriksa berkas apabila berkas sudah lengkap maka Petugas Pelayanan BPHTB akan mencatat dalam buku register dan menyampaikan kepada petugas pendataan dan peniliaian.
  3. Apabila berkas tidak lengkap, maka dikembalikan kepada Pemohon (Wajib Pajak/ Kuasa Wajib pajak).
  4. Meneliti berkas terkait dengan perhitungan penetapan BPHTB terutang oleh Pemohon. Apabila sudah sesuai maka akan dilakukan validasi.
  5. Apabila belum sesuai, maka dilakukan klarifikasi/peninjauan lapangan oleh petugas dan dikonfirmasikan kepada Pemohon, selanjutnya membuat berita acara Pemeriksaan yang ditandatangani kedua belah pihak guna diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah untuk disampaikan ke pemohon (Wajib Pajak)
  6. SSPD yang telah divalidasi dan Surat Ketetapan Pajak Daerah apabila terdapat kekurangan perhitungan selanjutnya wajib pajak membayar pajak BPHTB di bank persepsi.

Jangka waktu Penelitian atas SSPD BPHTB dilakukan paling lama :

a. 1 (satu) hari kerja  sejak diterimanya secara lengkap SSPD BPHTB untuk penelitian di tempat.

b. 3 (tiga) hari kerja  sejak diterimanya secara lengkap SSPD BPHTB dalam hal memerlukan Penelitian Lapangan SSPD BPHTB.

Tidak dipungut biaya

Surat Setoran Pajak yang telah divalidasi dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah

- Kotak Pengaduan dan Saran 

bpprdbintan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan"