Pelayanan Administrasi

No. SK: 046/SK/PKM.SMRG/IV/2023

  1. Telah terdaftar di pelayanan pendaftaran
  2. Kartu Identitas (KTP/KK/SIM)
  3. Surat Permohonan visum dari kepolisian dan KTP untuk pembuatan Visum dokter

1. KIR Dokter : 15 - 20 menit

2. Hasil visum dokter : 1-2 hari

1. Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2017
tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Penuh.
2. JKN / KIS : Sesuai PERMENKES No.59 Tahun 2014

1. KIR Dokter 2. Surat Keterangan Visum

1. Petugas Pengaduan : Rizky Gilarna, S.Farm,.Apt 

2. Kontak Pengaduan (WA/SMS/TLP) : 081318481532 

3. Telepon : (0262) 2802299 

4. Media Sosial : 

Facebook :  Puskesmas Samarang 

 IG : puskesmassamarang 

 website: www.puskesmassamarang.com, 

 e-mail: pkmsamarang@gmail.com, 

 blogspot: https://puskesmassamarang.blogsopt.com/ 

5. Kotak Saran 

6. Alamat Surat : UPT Puskesmas Samarang Jl. Raya Samarang No.85 Kecamatan Samarang Kab Garut - 44161,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online