Cek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: 37/VII/2022/DINSOS

  1. 1 (Satu) Lembar Foto Copy KTP
  2. 1 (Satu) Lembar Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon membawa Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP ke Dinas Sosial dan diberikan ke Petugas Layanan
  2. Petugas mengevek data pada Aplikasi Siks-Ng
  3. Jika terdaftar di DTKS maka langsung dibuat Surat Keterangan Terdaftar DTKS
  4. Jika tidak Terdaftar di DTKS di arahkan ke Operator Desa/Kelurahan


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar DTKS


  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang disediakan oleh Penyelenggara Layanan
  2. SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) "