Standar Pelayanan IGD PONEK

  1. Surat rujukan
  2. Identitas Resmi Pengaduan (KTP/KK )

  1. Petugas IGD PONEK menerima pasien yang datang baik rujukan/ datang sendiri
  2. Melakukan asessment awal/ pemeriksaan secara sistematis melalui pemeriksaan fisik obstetri/ ginekologi, laboratorium
  3. Melaporkan pasien baru ke dokter jaga IGD
  4. Dokter jaga IGD menentukan triage
  5. Melaksanakan kolaborasi dengan dokter obstetri/ spesialis untuk pemberian therapi selanjutnya
  6. Jika pasien datang dengan inpartu kala II partus di IGD PONEK

30 Menit

1. BPJS 

 2. Umum : Sesuai dengan tarif peraturan bupati Kabupaten Kepulauan Anambas

Standar Pelayanan IGD PONEK

1. kotak saran 2. email : rsudpalmatak1990@gmail.com 3. Whatshap umpeg : 082137477116

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store