Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga

No. SK: 764/Kep.18-PNG/2024

  1. Pemanggilan nomor antrian
  2. Formulir Permohonan KK/F-1.01 dari Kelurahan (bagi peneribitan baru)
  3. Kartu Keluarga (asli) / Surat Keterangan Kehilangan/rusak dari Kepolisian
  4. Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran
  5. Surat Nikah / Akta Perceraian / Surat Kematian (bagi perubahan status)
  6. Surat Pindah bagi pendatang

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan pembuatan KK dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti surat pengantar dari RT/RW, dokumen kependudukan (akta kelahiran, surat nikah, dll.), dan formulir permohonan yang telah diisi.
  2. Verifikasi Dokumen: Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan oleh pemohon.
  3. Proses Entri Data: Data pemohon dimasukkan ke dalam sistem administrasi kependudukan.
  4. Penerbitan KK: Setelah data diverifikasi dan diinput, KK akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Berikut adalah deskripsi jangka waktu penyelesaian untuk jenis layanan permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang:

Jangka Waktu Penyelesaian untuk Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. Deskripsi Layanan:

    • Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK): Layanan ini mencakup pembuatan KK baru bagi keluarga yang baru terbentuk, perubahan data pada KK yang sudah ada, atau penerbitan ulang KK yang hilang atau rusak pindah datang.
  2. Prosedur Layanan:

    • Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan pembuatan KK dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti surat pengantar dari RT/RW, dokumen kependudukan (akta kelahiran, surat nikah, surat pindah dari daerah asaldll.), dan formulir permohonan yang telah diisi.
    • Verifikasi Dokumen: Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan oleh pemohon.
    • Proses Entri Data: Data pemohon dimasukkan ke dalam sistem administrasi kependudukan.
    • Penerbitan KK: Setelah data diverifikasi dan diinput, KK akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
  3. Jangka Waktu Penyelesaian:

    • Waktu Penyelesaian: Proses pembuatan KK baru atau perubahan data pada KK biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan diverifikasi.
    • Pengajuan Ulang KK yang Hilang atau Rusak: Proses penerbitan ulang KK yang hilang atau rusak juga memerlukan waktu sekitar 3-5 hari kerja setelah pengajuan dan verifikasi dokumen.
  4. Faktor yang Mempengaruhi Waktu Penyelesaian:

    • Kelengkapan Dokumen: Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap dan benar untuk menghindari penundaan.
    • Ketersediaan Sistem: Gangguan pada sistem administrasi kependudukan dapat mempengaruhi proses entri dan pencetakan KK.
    • Volume Permohonan: Tingginya jumlah permohonan pada waktu tertentu dapat mempengaruhi kecepatan layanan.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga


Berikut adalah deskripsi penanganan pengaduan pelayanan umum di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, melalui Aplikasi Tangerang Live dan Instagram resmi Kantor Kecamatan Pinang:

Penanganan Pengaduan melalui Aplikasi Tangerang Live

  1. Deskripsi:
    • Aplikasi Tangerang Live adalah platform digital resmi yang digunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk menerima, memproses, dan menindaklanjuti berbagai pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan umum di kecamatan.
  2. Prosedur Pengaduan:
    • Pengajuan Pengaduan: Masyarakat mengajukan pengaduan melalui aplikasi dengan mengisi form yang tersedia, melampirkan bukti pendukung (seperti foto atau dokumen), dan memberikan keterangan yang jelas tentang masalah yang dihadapi.
    • Verifikasi: Pengaduan yang masuk akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan kelengkapan informasi dan bukti pendukung.
    • Tindak Lanjut: Setelah verifikasi, pengaduan diteruskan ke unit atau dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
    • Pemberitahuan: Masyarakat akan menerima notifikasi status pengaduan melalui aplikasi, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga penyelesaian.
    • Waktu Penyelesaian: Jangka waktu penanganan pengaduan bervariasi tergantung kompleksitas masalah, namun secara umum diupayakan selesai dalam 3-7 hari kerja.

Penanganan Pengaduan melalui Instagram Resmi Kantor Kecamatan Pinang

  1. Deskripsi:
    • Instagram Resmi Kantor Kecamatan Pinang (@pinangtv) digunakan sebagai salah satu media sosial untuk berinteraksi dengan masyarakat dan menerima pengaduan terkait pelayanan umum.
  2. Prosedur Pengaduan:
    • Pengajuan Pengaduan: Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui Direct Message (DM) atau komentar pada postingan di akun Instagram resmi Kecamatan Pinang.
    • Verifikasi: Petugas media sosial akan membaca dan menanggapi pengaduan yang masuk, serta meminta informasi tambahan jika diperlukan.
    • Tindak Lanjut: Pengaduan diteruskan ke unit atau dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
    • Pemberitahuan: Balasan dan update mengenai status pengaduan akan diberikan melalui DM atau komentar, tergantung pada cara pengaduan diajukan.
    • Waktu Penyelesaian: Waktu penanganan pengaduan bervariasi, namun umumnya ditargetkan selesai dalam 3-7 hari kerja, dengan pemberitahuan status secara berkala.

Kedua saluran ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan memastikan bahwa setiap pengaduan dapat ditangani dengan cepat dan efisien, sehingga kualitas pelayanan publik di Kecamatan Pinang terus meningkat.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga"