Akte Kematian

No. SK: 188.45/ 30 /35.09.11/2024

  1. Membawa Fotocopy dan Kartu Keluarga
  2. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Membawa Fotocopy dan Kartu Tanda Penduduk saksi 2 orang
  4. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pelapor
  5. Mengisi blangko F.2.28
  6. Membawa Surat Kematian dari Desa/Puskesmas/Rumah sakit

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

1. Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2. Nomor WA Kecamatan Wuluhan : 085182515723

3. Email : kec.wuluhan@jemberkab.go.id

4. Kotak Pengaduan

5. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kematian "