Lelang

No. SK: KEP- 19/M.3.23/Cr.5/11/2022

  • persyaratan pelayanan
    1. Lelang bersifat umum.
    2. Membawa Kartu Identitas (KTP)/SIM
    3. Panitia menyiapkan Sarana dan Prasaran

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Lelang secara langsung
    2. Pengumuman, Pendaftaran, dan Pelaksanaan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

1. Tamu dapat menyampaikan saran dan pengaduan ke Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga (Jl Jend Sudirman No 184) 

2. ⁠Melalui Nomor Telepon / Whatsapp (0895417430703) 

3. ⁠Melalui Website www.kejari-purbalingga.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lelang "