Pelayanan Antar Barang Bukti

No. SK: KEP- 19/M.3.23/Cr.5/11/2022

  • persyaratan pelayanan
    1. Menunjukan Kartu Identitas (KTP)
    2. Melampirkan surat Kuasa dan surat lainnya jika pengambilan diwakilkan

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga dengan membawa kartu identitas diri.
    2. Petugas PTSP meneruskan kepada petugas barang bukti
    3. Petugas barang bukti memproses permohonan
    4. Pengantar barang bukti dan Jaksa menandatangani Berita Acara

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Mengantar Barang Bukti Keliling

1. Tamu dapat menyampaikan saran dan pengaduan ke Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga (Jl Jend Sudirman No 184) 

2. ⁠Melalui Nomor Telepon / Whatsapp (0895417430703) 

3. ⁠Melalui Website www.kejari-purbalingga.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Antar Barang Bukti"