Pelayanan Hukum

No. SK: KEP- 19/M.3.23/Cr.5/11/2022

  • persyaratan pelayanan
    1. Masyarakat umum, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, atau Instansi Pemerintah membawa tanda pengenal / identitas diri seperti KTP/SIM

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Masyarakat datang ke Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Purbalingga dengan membawa kartu identitas diri.
    2. Menyerahkan kartu identitas kepada petugas dan mengisi identitas diri di buku tamu.
    3. Duduk diruang pelayanan hukum yang telah disediakan, dan melakukan konsultasi sesuai dengan kebutuhan dan penuhan kepada Jaksa Pengacara Negara.
    4. Jaksa Pengacara Negara memberikan solusi hukum terhadap permasalahan yang dihadapi konsulen dan membuat Berita Acara Pelayanan Hukum.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Solusi / Pendapatan Hukum dari Jaksa Pengacara Negara baik secara lisan maupun tertulis

1. Tamu dapat menyampaikan saran dan pengaduan ke Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga (Jl Jend Sudirman No 184) 

2. ⁠Melalui Nomor Telepon / Whatsapp (0895417430703) 

3. ⁠Melalui Website www.kejari-purbalingga.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum"