Halo JPN

No. SK: KEP- 19/M.3.23/Cr.5/11/2022

  • persyaratan pelayanan
    1. Masyarakat umum, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, atau Instansi Pemerintah Memiliki Jaringan Internet Untuk Mengakses Halaman Web halojpn di : Halo JPN

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Mengakses website Halo JPN kemudian pilih menu Tanya JPN Gratis.
    2. Membaca syarat dan ketentuan petunjuk pelayanan hukum
    3. Mengisi identitas pemohon
    4. Menjelaskan permasalahan hukum pemohon
    5. Meriview dan submit permasalahan yang telah dijelaskan sebelumnya

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Solusi / Pendapatan Hukum dari Jaksa Pengacara Negara secara tertulis

1. Tamu dapat menyampaikan saran dan pengaduan ke Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga (Jl Jend Sudirman No 184) 

2. ⁠Melalui Nomor Telepon / Whatsapp (0895417430703) 

3. ⁠Melalui Website www.kejari-purbalingga.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Halo JPN"