Pelayanan Antar Jemput Saksi Sidang

No. SK: KEP- 19/M.3.23/Cr.5/11/2022

  • persyaratan pelayanan
    1. Pemohon menyerahkan bukti Surat keterangan sebagai saksi sidang (P-37)

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Petugas menerima bukti pemanggilan sebagai saksi persidangan (P-37)
    2. Petugas mengkoordinasikan terkait keberangkatan antar jempu saksi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengantaran dan penjemputan saksi sidang ke PN tipikor Semarang

1. Tamu dapat menyampaikan saran dan pengaduan ke Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga (Jl Jend Sudirman No 184) 

2. ⁠Melalui Nomor Telepon / Whatsapp (0895417430703) 

3. ⁠Melalui Website www.kejari-purbalingga.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Antar Jemput Saksi Sidang"