No. SK: KEP- 19/M.3.23/Cr.5/11/2022
1 Hari
Tidak dipungut biaya
Pengantaran dan penjemputan saksi sidang ke PN tipikor Semarang
1. Tamu dapat menyampaikan saran dan pengaduan ke Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga (Jl Jend Sudirman No 184)
2. Melalui Nomor Telepon / Whatsapp (0895417430703)
3. Melalui Website www.kejari-purbalingga.kejaksaan.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store