Pelayanan Kasir

No. SK: 046/SK/PKM.SMRG/IV/2023

  1. Pasien telah terdaftar diruang pelayanan pendaftaran
  2. Pasien membawa nota pembayaran yang sudah diisi Petugas ruangan

3-5 menit

1. Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2017
tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Penuh.
2. JKN / KIS : Sesuai PERMENKES No.59 Tahun 2014

Administrasi Keuangan

1. Petugas Pengaduan : Rizky Gilarna, S.Farm,.Apt
2. Kontak Pengaduan (WA/SMS/TLP) : 081318481532
3. Telepon : (0262) 2802299
4. Media Sosial : Facebook :
 Puskesmas Samarang
 IG : puskesmassamarang
 website: www.puskesmassamarang.com,
 e-mail: pkmsamarang@gmail.com,
 blogspot: https://puskesmassamarang.blogsopt.com/
5. Kotak Saran
6. Alamat Surat : UPT Puskesmas Samarang
Jl. Raya Samarang No.85 Kecamatan Samarang Kab
Garut - 44161

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store