Pelayanan Besuk Tahanan

No. SK: KEP- 19/M.3.23/Cr.5/11/2022

  • persyaratan pelayanan
    1. Pemohon menyerahkan fotocopy KTP untuk mengisi data diri pemohon besuk tahanan

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Petugas menerima fotocopy KTP pemohon besuk tahanan
    2. Petugas membuat surat besuk tahanan (T-10).
    3. Petugas mengajukan tanda tangan surat besuk tahanan kepada pimpinan untuk ke absahan surat.
    4. Petugas memberikan surat kepada pemohon besuk tahanan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Besuk Tahanan

1. Tamu dapat menyampaikan saran dan pengaduan ke Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga (Jl Jend Sudirman No 184) 

2. ⁠Melalui Nomor Telepon / Whatsapp (0895417430703) 

3. ⁠Melalui Website www.kejari-purbalingga.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Besuk Tahanan"