Pelayanan Izin Mengunjungi Tahanan

No. SK: KEP- 19/M.3.23/Cr.5/11/2022

  • persyaratan pelayanan
    1. Surat T-10

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Petugas PTSP menerima fotocopy KTP dari pembesuk tahanan
    2. Petugas PTSP menyerahkan fotocopy KTPkepada staf Pidum (Penuntutan)
    3. Staf Pidum membuat Surat Izin Mengunjungi Tahanan (T-10)
    4. Staf Pidum menyerahkan ke pembesuk tahanan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Mengunjungi Tahanan

1. Tamu dapat menyampaikan saran dan pengaduan ke Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga (Jl Jend Sudirman No 184) 

2. ⁠Melalui Nomor Telepon / Whatsapp (0895417430703) 

3. ⁠Melalui Website www.kejari-purbalingga.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Mengunjungi Tahanan"