Berikut adalah deskripsi penanganan pengaduan pelayanan umum di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, melalui Aplikasi Tangerang Live dan Instagram resmi Kantor Kecamatan Pinang:
Penanganan Pengaduan melalui Aplikasi Tangerang Live
- Deskripsi:
- Aplikasi Tangerang Live adalah platform digital resmi yang digunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk menerima, memproses, dan menindaklanjuti berbagai pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan umum di kecamatan.
- Prosedur Pengaduan:
- Pengajuan Pengaduan: Masyarakat mengajukan pengaduan melalui aplikasi dengan mengisi form yang tersedia, melampirkan bukti pendukung (seperti foto atau dokumen), dan memberikan keterangan yang jelas tentang masalah yang dihadapi.
- Verifikasi: Pengaduan yang masuk akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan kelengkapan informasi dan bukti pendukung.
- Tindak Lanjut: Setelah verifikasi, pengaduan diteruskan ke unit atau dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
- Pemberitahuan: Masyarakat akan menerima notifikasi status pengaduan melalui aplikasi, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga penyelesaian.
- Waktu Penyelesaian: Jangka waktu penanganan pengaduan bervariasi tergantung kompleksitas masalah, namun secara umum diupayakan selesai dalam 3-7 hari kerja.
Penanganan Pengaduan melalui Instagram Resmi Kantor Kecamatan Pinang
- Deskripsi:
- Instagram Resmi Kantor Kecamatan Pinang (@pinangtv) digunakan sebagai salah satu media sosial untuk berinteraksi dengan masyarakat dan menerima pengaduan terkait pelayanan umum.
- Prosedur Pengaduan:
- Pengajuan Pengaduan: Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui Direct Message (DM) atau komentar pada postingan di akun Instagram resmi Kecamatan Pinang.
- Verifikasi: Petugas media sosial akan membaca dan menanggapi pengaduan yang masuk, serta meminta informasi tambahan jika diperlukan.
- Tindak Lanjut: Pengaduan diteruskan ke unit atau dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
- Pemberitahuan: Balasan dan update mengenai status pengaduan akan diberikan melalui DM atau komentar, tergantung pada cara pengaduan diajukan.
- Waktu Penyelesaian: Waktu penanganan pengaduan bervariasi, namun umumnya ditargetkan selesai dalam 3-7 hari kerja, dengan pemberitahuan status secara berkala.
Kedua saluran ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan memastikan bahwa setiap pengaduan dapat ditangani dengan cepat dan efisien, sehingga kualitas pelayanan publik di Kecamatan Pinang terus meningkat.