Perekaman E-KTP

No. SK: 764/Kep.18-PNG/2024

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Formulir Permohonan KTP/F-1.07 dari Kelurahan (bagi peneribitan baru)
  3. Fotocopy KK
  4. KTP Asli / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang hilang)
  5. Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran
  6. Surat Nikah / Akta Perceraian / Surat Kematian (bagi perubahan status)
  7. Surat pindah (bagi pendatang)

  1. Pemanggilan nomor antrian
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas serta pengecekan data pemohon
  3. Perubahan data atau Pengajuan E-KTP
  4. Proses Pengajuan E-KTP Baru
  5. Penyerahaan tanda terima pengambilan e-KTP

Berikut adalah deskripsi jangka waktu penyelesaian untuk jenis layanan pembuatan atau perekaman KTP baru di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang:

Jangka Waktu Penyelesaian untuk Pembuatan atau Perekaman KTP Baru

  1. Deskripsi Layanan:

    • Pembuatan atau Perekaman KTP Baru: Layanan ini mencakup proses perekaman data biometrik dan penerbitan KTP baru bagi penduduk yang belum pernah memiliki KTP sebelumnya, termasuk penduduk yang baru mencapai usia 17 tahun atau warga baru yang sebelumnya belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).
  2. Prosedur Layanan:

    • Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan pembuatan KTP baru dengan membawa dokumen persyaratan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan surat pengantar dari RT/RW jika diperlukan.
    • Perekaman Data: Pemohon melakukan perekaman data biometrik yang meliputi foto, sidik jari, dan iris mata di kantor kecamatan.
    • Verifikasi dan Validasi: Data yang telah direkam akan diverifikasi dan divalidasi oleh petugas administrasi.
    • Penerbitan KTP: Setelah data diverifikasi, KTP baru akan dicetak dan siap untuk diserahkan kepada pemohon.
  3. Jangka Waktu Penyelesaian:

    • Waktu Penyelesaian: Proses pembuatan atau perekaman KTP baru biasanya memakan waktu sekitar 7 hari kerja setelah semua data lengkap dan telah diverifikasi.

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik


Berikut adalah deskripsi penanganan pengaduan pelayanan umum di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, melalui Aplikasi Tangerang Live dan Instagram resmi Kantor Kecamatan Pinang:

Penanganan Pengaduan melalui Aplikasi Tangerang Live

  1. Deskripsi:
    • Aplikasi Tangerang Live adalah platform digital resmi yang digunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk menerima, memproses, dan menindaklanjuti berbagai pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan umum di kecamatan.
  2. Prosedur Pengaduan:
    • Pengajuan Pengaduan: Masyarakat mengajukan pengaduan melalui aplikasi dengan mengisi form yang tersedia, melampirkan bukti pendukung (seperti foto atau dokumen), dan memberikan keterangan yang jelas tentang masalah yang dihadapi.
    • Verifikasi: Pengaduan yang masuk akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan kelengkapan informasi dan bukti pendukung.
    • Tindak Lanjut: Setelah verifikasi, pengaduan diteruskan ke unit atau dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
    • Pemberitahuan: Masyarakat akan menerima notifikasi status pengaduan melalui aplikasi, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga penyelesaian.
    • Waktu Penyelesaian: Jangka waktu penanganan pengaduan bervariasi tergantung kompleksitas masalah, namun secara umum diupayakan selesai dalam 3-7 hari kerja.

Penanganan Pengaduan melalui Instagram Resmi Kantor Kecamatan Pinang

  1. Deskripsi:
    • Instagram Resmi Kantor Kecamatan Pinang (@pinangtv) digunakan sebagai salah satu media sosial untuk berinteraksi dengan masyarakat dan menerima pengaduan terkait pelayanan umum.
  2. Prosedur Pengaduan:
    • Pengajuan Pengaduan: Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui Direct Message (DM) atau komentar pada postingan di akun Instagram resmi Kecamatan Pinang.
    • Verifikasi: Petugas media sosial akan membaca dan menanggapi pengaduan yang masuk, serta meminta informasi tambahan jika diperlukan.
    • Tindak Lanjut: Pengaduan diteruskan ke unit atau dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
    • Pemberitahuan: Balasan dan update mengenai status pengaduan akan diberikan melalui DM atau komentar, tergantung pada cara pengaduan diajukan.
    • Waktu Penyelesaian: Waktu penanganan pengaduan bervariasi, namun umumnya ditargetkan selesai dalam 3-7 hari kerja, dengan pemberitahuan status secara berkala.

Kedua saluran ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan memastikan bahwa setiap pengaduan dapat ditangani dengan cepat dan efisien, sehingga kualitas pelayanan publik di Kecamatan Pinang terus meningkat.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E-KTP"