Seksi Pemerintahan dan Trantibum

  1. KTP suami/ isteri
  2. Kartu Keluarga
  3. Keterangan Kelahiran Bidan/ Rumah Sakit
  4. Buku Nikah
  5. KTP Saksi 2 orang

pengajuan kelengkapan berkas permohonan, didaftarkan ke aplikasi Disdukcapil

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Pembuatan Akte Kelahiran

tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Seksi Pemerintahan dan Trantibum"