Pelayanan Tilang

No. SK: KEP- 19/M.3.23/Cr.5/11/2022

  • persyaratan pelayanan
    1. Para pelanggar Tilang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri dengan Membawa Bukti Pembayaran dan Surat Tilang

  • Pelanggar yang belum melakukan pembayaran :
    1. Pelanggar tilang datang ke Kejaksaan Negeri Purbalingga membawa blanko tilang
    2. Mendaftar ke loket untuk mendapatkan nomer antrian.
    3. Pelanggar menunggu untuk melakukan pembayaran kepada petugas bank BRI (perwakilan yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga)
    4. Pelanggar mengambil barang bukti.
  • Pelanggar tilang yang sudah membayar :
    1. Pelanggar cukup membawa slip setoran atau pembayara.
    2. Pelanggar mendaftar ke loket pendaftaran.
    3. Pelanggar mengabil barang bukti.
    4. Bila Putusan Pengadilan lebih rendah dari pemabayaran maka pihak Kejaksaan membuat surat untuk mengambil kelebihan pembayaran di Bank BRI.

0 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan tilang

1. Tamu dapat menyampaikan saran dan pengaduan ke Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga (Jl Jend Sudirman No 184) 

2. ⁠Melalui Nomor Telepon / Whatsapp (0895417430703) 

3. ⁠Melalui Website www.kejari-purbalingga.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang "