Pelayanan Rujukan

  1. Pasien sudah terdaftar pelayanan pendaftaran
  2. Rekam medis
  3. Surat rujukan

1. Pasien siap untuk dirujuk

2. dokter koordinasi rujukan dengan PSC/RS yang dituju

3. Perawat/bidan koordinasi dengan supir ambulance

4. Perawat/bidan mempersiapankan rujukan sesuai prosedur

5. Perawat/bidan mendampingi pasien sampai RS yang dituju

6. Perawat/bidan serah terima pasien dengan Petugas RS yang dituju

7. Pasien diRawat di RS

1. Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Penuh.
Pasien siap untuk dirujuk dokter koordinasi rujukan dengan PSC/ RS yang dituju
Perawat/bidan koordinasi dengan supir ambulance Perawat/bidan mempersiapankan rujukan sesuai prosedur Pasien di Rawat di RS Perawat/bidan mendampingi pasien sampai RS yang dituju Perawat/bidan serah terima pasien denganPetugas RS yang dituju
2. JKN / KIS : Sesuai PERMENKES No.59 Tahun 2014

Jasa rujukan ke Rumah Sakit

1. Petugas Pengaduan : Rizky Gilarna, S.Farm,.Apt
2. Kontak Pengaduan (WA/SMS/TLP) : 081318481532
3. Telepon : (0262) 2802299
4. Media Sosial : Facebook :
 Puskesmas Samarang
 IG : puskesmassamarang
 website: www.puskesmassamarang.com,
 e-mail: pkmsamarang@gmail.com,
 blogspot: https://puskesmassamarang.blogsopt.com/
5. Kotak Saran
6. Alamat Surat : UPT Puskesmas Samarang
Jl. Raya Samarang No.85 Kecamatan Samarang Kab Garut
- 44161

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store