Pendampingan Hukum - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

  1. Pemohon wajib dari Lembaga/Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN, BUMD
  2. Telah menjalin Kesepakatan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Flores Timur
  3. Mengajukan Permohonan Pendampingan Hukum
  4. Pemaparan Permasalahan dan Kelengkapan Dokumen Pendukung
  5. Permasalahan terhadap masalah internal dan eksternal Lembaga Pemerintah baik Pusat maupun Daerah atau di luar BUMN/BUMD.

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur
  2. Pimpinan Satuan Kerja menerbitkan Surat Perintah untuk membuat telaahan 1 (satu) hari kerja
  3. Penerima Surat Perintah membuat telaahan
  4. Permohonan akan ditanggapi dalam waktu paling lambat 7 hari kerja dalam bentuk undangan/surat
  5. Pemohon melakukan pemaparan (1 hari kerja)
  6. Setelah dilakukan telaahan dan disposisi oleh Pimpinan Satuan Kerja, maka Pimpinan Satuan Kerja menerbitkan Surat Perintah kepada Jaksa Pengacara Negara (1 hari) untuk pelaksanaan kegiatan.

Jangka waktu penyelesaian Pendampingan Hukum disesuaikan dengan kebutuhan Pemohon

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Hukum

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon: 081222318811

2. Email: kejari.florestimur@kejaksaan.go.id

3. Website: https://kejari-florestimur.kejaksaan.go.id/

4. Surat atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur

5. Saran dan masukan dapat disampaikan melalui Survey Kepuasan Masyarakat pada Sosial Media maupun Website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Hukum - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara"