Whistel Blowing System

No. SK: KEP- 19/M.3.23/Cr.5/11/2022

  • persyaratan pelayanan
    1. Memenuhi syarat formil ataupun materiil pelaporan/pengaduan

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Menerima laporan pengaduan baik dalam bentuk informasi tertulis melalui surat maupun secara online melalui WA maupun web Kejaksaan Negeri Purbalingga;
    2. Mencatat data pelapor beserta laporan pengaduan dengan merahasiakan identitas pelapor tersebut;
    3. Membuka aplikasi Sipede, kemudian mencetak lembar disposisi yang telah diberikan oleh Pimpinan;
    4. Membuat telaahan intelijen kemudian diajukan kepada Pimpinan melalui bagian sekretariat;
    5. Menindaklanjuti disposisi / keputusan Pimpinan terhadap telaahan tersebut dapat berupa klarifikasi yang dilanjutkan dengan Pengumpulan Data dan Pengumpulan Bahan Keterangan atau dilimpahkan kepada bidang teknis

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Whistel Blowing System

1. Tamu dapat menyampaikan saran dan pengaduan ke Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga (Jl Jend Sudirman No 184) 

2. ⁠Melalui Nomor Telepon / Whatsapp (0895417430703) 

3. ⁠Melalui Website www.kejari-purbalingga.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Whistel Blowing System"