Fasilitasi Izin Belajar

No. SK: 000.8.3.2/463/Kept/403.113/2024

  1. Surat permohonan yang bersangkutan
  2. Rekomendasi dari kepala satuan kerja
  3. Foto copy SK pangkat terakhir
  4. Foto copy Ijazah terakhir
  5. Foto copy SK jabatan (kalau ada).
  6. Foto copy DP3 terakhir.
  7. Daftar riwayat hidup.
  8. Masa kerja PNS minimal 1 tahun
  9. Relevan dengan tupoksi.
  10. Surat pernyataan yang bersangkutan tidak menuntut Penyesuaian Ijasah (blanko di BKPSDM)
  11. Surat pernyataan daripimpinan unit bahwa yang bersangkutan memiliki kondite baik dan tidak pernah di jatuhi sanksi indisipliner ( blanko di BKPSDM )

  1. Pemohon mengajukan usur permohonan surat izinlketerangan belajar;
  2. Petugas memverifikasi berkas persyaratan surat izinlketerangan belajar;
  3. Jika berkas berum rengkap dan berum memenuhisyarat maka berkas dikembalikan;
  4. Jika berkas rengkap dan memenuhi syarat maka pemrosesan Surat lzinlKeterangan Belajar dilanjutkan. Mengarsip permohonan data/informasi.

7 (tujuh) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat lzin Belajar/Keterangan Belajar

a)    Datang Langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan Jl. Kartini No 02. Kab. Magetan

b)    Kotak Saran

c)     Email       :  kominfo@magetan.go.id

d)    Aplikasi    :  SP4N Lapor

                    WA Wani Bares (08113777474)

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

c) Email : kominfo@magetan.go.id d) Aplikasi : SP4N Lapor WA Wani Bares (08113777474)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Izin Belajar"