Layanan Informasi Data Pegawai

No. SK: 000.8.3.2/463/Kept/403.113/2024

  1. 1) Mengatasnamakan Lembaga/lnstitusi
  2. 2) Surat permintaan kepegawaian yang ditandangani oleh Kepala Lembaga/lnstitusi, mencakup juga uraian tujuan penggunaan data kepegawaian
  3. 3) Menunjukkan identitas pemohon

  1. 1) Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadirdi meja pelayanan informasi
  2. 2) Pemohon melengkapi persyaratan.
  3. 3) Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupan : a) Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan; b) Permohonan ditolak.
  4. 4) Petugas memberikan data informasiyang dibutuhkan pemohon

1)    Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi data kepegawaian dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2)    WaKu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan;

Penyampaian informasi kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, fax, atau jasa pos.

Tidak dipungut biaya

Produk data kepegawaian yang tersedia di Dinas Komunikasi dan Informatika

a)    Email       :  kominfo@magetan.go.id

b)    Aplikasi    :  SP4N Lapor

                         WA Wani Bares (08113777474)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : kominfo@magetan.go.id b) Aplikasi : SP4N Lapor WA Wani Bares (08113777474)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Data Pegawai"