layanan Informasi Publik

No. SK: 000.8.3.2/463/Kept/403.113/2024

  1. 1) Warga Negara lndonesia
  2. 2) Mengisi formulir permintaan lnformasi publik
  3. 3) Menunjukkan KTp/identitas rain dan merampirkan fotokopi KTP/ identitas lain

  1. 1) Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadirdi meja pelayanan informasi
  2. 2) Pemohon melengkapi persyaratan
  3. 3) Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupan : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan; b. Permohonan ditolak.
  4. 4) Petugas memberikan data informasiyang dibutuhkan pemohon

1)    Proses penyelesaian dalam permohonan informasi pubrik dirakukan seterah pemohon memenuhi persyaratan yang telah  ditentukan

2)    Waktu penyeresaian ditaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, pejabat Pengelola rnformasi dan Dokumentasi (PPRD) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak, serta PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja

Penyampaian informasi pubrik kepada pemohon informasi pubrik dirakukan secara rangsung, merarui emair, fax atau jasa pos

Tidak dipungut biaya

Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokmentasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan

a)    Datang Langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan Jl. Kartini No 02. Kab. Magetan

b)    Kotak Saran

c)     Email       :  kominfo@magetan.go.id

d)    Aplikasi    :  SP4N Lapor

                    WA Wani Bares (08113777474)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

c) Email : kominfo@magetan.go.id d) Aplikasi : SP4N Lapor WA Wani Bares (08113777474)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan Informasi Publik"