Pelayanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

  1. Pemohon Pelayanan Hukum wajib membawa Kartu Identitas (KTP)

  1. Pemohon Pelayanan Hukum datang ke kantor Kejaksaan bagian PTSP dengan menunjukkan kartu identitas (KTP)
  2. Pemohon mengisi Buku Tamu Elektronik
  3. Pemohon menunggu konfirmasi dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di PTSP
  4. Pemohon menemui Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk untuk melakukan Pelayanan Hukum

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon: 081222318811

2. Email: kejari.florestimur@kejaksaan.go.id

3. Website: https://kejari-florestimur.kejaksaan.go.id/

4. Surat atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur

5. Saran dan masukan dapat disampaikan melalui Survey Kepuasan Masyarakat pada Sosial Media maupun Website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara"