Pelayanan Laboratorium

  1. Surat permintaan pemeriksaan dari dokter

  1. pasien : Menyerahkan surat / blangko permintaan pemeriksaan laboratorium kepada petugas laboratorium
  2. Petugas Laboratorium : Menerima surat / blengko permintaan
  3. Pelayanan : Petugas laboratorium memberikan pelayanan
  4. Pasien : Menerima hasil pemeriksaan labor dan selanjutnya

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Laboratorium

  1. email : rslpalmatak.anambaskab.go.id
  2. Humas
  3. Kotak Saran
  4. SP4N Lapor
  5. FO
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store