Pelayanan Pembayaran self Assesment ( hotel, restoran, hiburan, parkir dan burung walet )

  1. Mengisi Formulir SPTPD
  2. NPWPD
  3. SPTPD terisi dan ditandatangani

  1. Wajib Pajak menyampaikan SPTPD ke loket Pelayanan Pajak Daerah
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapkapan SPTPD dan menginput kedalam Sistem Informasi Pajak Daerah.
  3. Petugas pelayanan mencetak Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) untuk diserahkan ke Wajib Pajak.
  4. Wajib Pajak melakukan pembayaran atau penyetoran dengan menggunakan SSPD tersebut.
  5. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerimaan Badan Pemungut Pajak Daerah atau melaui Bank Persepsi
  6. Jangka waktu pembayaran atau penyetoran paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Bukti Pembayaran/Setoran Pajak


- Kotak Pengaduan dan Saran 

bpprdbintan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran self Assesment ( hotel, restoran, hiburan, parkir dan burung walet )"