Pelayanan Laboratorium

  1. Telah terdaftar dipelayanan pendaftaran
  2. Telah diperiksa diruang pelayanan terkait;
  3. Rujukan Laboratorium yang diminta

Tergantung Jenis Pemeriksaan

1. Umum : Peraturan Bupati Garut No 1172 Tahun 2017
Tanggal 31 – 12 – 2015 Tentang Tarif Layanan Pada Unit
Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP
Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah Penuh.
2. JKN / KIS : Sesuai PERMENKES No.59 Tahun 2014

Pemeriksaan Laboratorium

1. Petugas Pengaduan : Rizky Gilarna, S.Farm,.Apt
2. Kontak Pengaduan (WA/SMS/TLP) : 081318481532
3. Telepon : (0262) 2802299
4. Media Sosial : Facebook :
 Puskesmas Samarang
 IG : puskesmassamarang
 website: www.puskesmassamarang.com,
 e-mail: pkmsamarang@gmail.com,
 blogspot: https://puskesmassamarang.blogsopt.com/
5. Kotak Saran
6. Alamat Surat : UPT Puskesmas Samarang
Jl. Raya Samarang No.85 Kecamatan Samarang Kab Garut
- 44161

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store