Pelayanan Pemeriksaan KIA

No. SK: 440/SK/ADM/198/311.17/2023

  1. Rekam Medis Pasien
  2. Buku KIA/KMS

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomorantrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anmnesa
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakansesuai prosedur
  6. Petugas memberikan KIE dan menjelaskan hasil pemeriksaan
  7. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindak lanjut

10 - 15 Menit

1. Pasien Umum

Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember

Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2. Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3. Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember



Layanan Kesehatan

1.   Email : puskesmasmumbulsari@gmail.com

2.   Telepon : (0331) 324636

3.   Instagram : @pkmmumbulsari

4.   Secara tertulis melalui :

a.   Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD.Puskesmas Mumbulsari

b. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan KIA"