E-Tilang

  1. Pelanggar Tilang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur menggunakan kendaraan pribadi baik motor maupun mobil dan dapat memanfaatkan tempat parkir yang telah disediakan
  2. Menunjukkan Surat Tilang dan Bukti Pembayaran Denda Tilang
  3. Membawa Kartu Identitas (KTP)

  1. Pelanggar Tilang melapor ke Pos Security dan kemudian Security mengarahkan Pelanggar Tilang ke Loket Tilang Kejaksaan Negeri Flores Timur
  2. Pelanggar Tilang menyerahkan Berkas Surat Tilang dan Bukti Pembayaran Tilang kepada Petugas Tilang melalui Loket Drive thru Tilang dengan mengambil nomor antrian pengambilan barang bukti tilang
  3. Petugas Tilang memeriksa Berkas Surat Tilang dan Bukti Pembayaran Tilang
  4. Petugas Tilang memberikan Barang Bukti Tilang kepada pelanggar

15 Menit

Sesuai besaran denda dalam Putusan Pengadilan Negeri Larantuka

Pengembalian Barang Bukti Tilang

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon: 081222318811

2. Email: kejari.florestimur@kejaksaan.go.id

3. Website: https://kejari-florestimur.kejaksaan.go.id/

4. Surat atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur

5. Saran dan masukan dapat disampaikan melalui Survey Kepuasan Masyarakat pada Sosial Media maupun Website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E-Tilang"