Permohonan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

  • Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
    1. Masyarakat Kurang Mampu
    2. Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah
    3. Membawa proposal usulan berupa dokumentasi, Profil diri, surat keterangan tidak mampu dari desa dan titik koordinat
    4. Rumah sesuai kategori kelayakan untuk rehab

1 Tahun dengan beberapa pembangunan

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

Diajukan dengan proposal melalui online dan offline

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni"