Pelayanan Antar Barang Bukti

  1. Membawa Identitas (KTP/SIM) beserta fotokopi 1 lembar
  2. Perkara telah putus dan berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan barang dikembalikan kepada pemohon

Maksimal 1 (satu) Hari kerja setelah menyerahkan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Antar Barang Bukti Kejaksaan Negeri Berau

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

  1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
  3. Telepon/WhatApps : 0822 5100 4299
  4. Email : kejariberau@gmail.com
  5. Online melalui website SP4N-LAPOR! ( www.lapor.go.id)
  6. Media Sosial : 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Antar Barang Bukti"