Konseling PDP (HIV/AIDS)

No. SK: 440/SK/ADM/198/311.17/2023

  1. Rekam Medis Pasien

  1. Untuk pasien yang ingin tes HIV : Pasien menggunakan masker dan mencuci tangan, kemudian datang melakukan pendaftaran ke loket Pasien bisa langsung ke ruang CST dan ada beberapa pasien yang berasal (rujukan internal) dari ruang lain misalnya R. KIA, R. BP Umum, R. Gigi, R. IMS/KB, R. Gizi, R. Bersalin, R. Rawat Inap, R. UGD, R. TB/KUSTA. Pasien yang ingin Tes HIV/AIDS dikonseling dulu oleh petugas di unit pelayanan masing-masing dan dirujuk ke ruang laboratorium Setelah pasien mendapatkan hasil tes HIV/AIDS, pasien membawa hasil ke petugas yang merujuk untuk tes HIV/AIDS Bila hasil reaktif pasien dirujuk internal ke ruang CST untuk dikonseling lanjutan (pasien berasal dari ruang/unit lain) Setelah mendapatkan konseling dan pasien ada keluhan maka pasien diberikan obat untuk mengobati keluhan pasien Pasien diijinkan pulang Bila ada keluhan yang tidak dapat diselesaikan oleh puskesmas, maka pasien dirujuk ke rumah sakit
  2. Untuk pasien yang mengambil obat ARV: Pasien memakai masker dan mencuci tangan Pasien daftar ke loket pendaftaran Pasien langsung ke ruang CST Pasien ke ruang farmasi untuk pengambilan obat ARV Pasien pulang dan mencuci tangan Bila ada keluhan yang tidak bisa ditangani puskesmas pasien dirujuk ke RS

Sesuai Kasus

1. Pasien Umum

Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember

Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2. Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3. Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember

Layanan Kesehatan

1.   Email : puskesmasmumbulsari@gmail.com

2.   Telepon : (0331) 324636

3.   Instagram : @pkmmumbulsari

4.   Secara tertulis melalui :

a.   Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD.Puskesmas Mumbulsari

b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling PDP (HIV/AIDS)"