Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat pada Lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan (Posyandu)

  1. 1. Posyandu secara Reposisi
  2. 2. Posyandu secara Redefinisi

1 (Satu) Hari sebelum hari buka Posyandu, 1 Hari buka Posyandu dan setelah hari buka Posyandu

Tidak dipungut biaya

Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Utara, Jalan Rambutan Geding Gadis Lantai 5, Kec. Tanjung Selor Hilir Kab. Bulungan Kode Pos: 72212 Email : dpmd@kaltaraprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat pada Lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan (Posyandu)"